Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Makelar Kasus MA dan Pengacara Ronald Tannur

Puspena.com Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Dalam Tulisan Ini aku ingin berbagi insight tentang berita yang menarik. Review Artikel Mengenai berita Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Makelar Kasus MA dan Pengacara Ronald Tannur lanjut sampai selesai.
- 1.1. Jakarta, [Tanggal Hari Ini]
Table of Contents
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kejaksaan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dan pengacara Ronald Tannur. Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh tim pembela terdakwa.
JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak relevan dengan pokok perkara. Menurut JPU, surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh undang-undang, serta telah menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
“Kami berkeyakinan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu persidangan dan menghindari proses hukum yang seharusnya dijalani,” ujar salah seorang anggota JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang dimiliki akan diungkapkan secara transparan dalam persidangan. JPU juga meyakini bahwa dengan alat bukti yang ada, majelis hakim akan dapat membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.
Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan praktik suap dan pengaturan perkara di lingkungan MA. Terdakwa diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan pihak-pihak yang berperkara dengan oknum-oknum di MA. Selain itu, terdakwa juga diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas jasanya tersebut.
Sidang lanjutan akan digelar pada [Tanggal Sidang Berikutnya] dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi atau dihentikan karena eksepsi terdakwa diterima.
Begitulah uraian lengkap jaksa minta hakim menolak eksepsi makelar kasus ma dan pengacara ronald tannur yang telah saya sampaikan melalui berita Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.
✦ Tanya AI