MA Tindakan Tegas: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan

Puspena.com Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Blog Ini saya ingin membedah berita yang banyak dicari publik. Panduan Seputar berita MA Tindakan Tegas Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
- 1.1. Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Table of Contents
Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 2023, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter di PT DI pada tahun 2007-2010. Ronald Tannur, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DI, diduga terlibat dalam penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.
Pada tahun 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ronald Tannur bebas. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum.
Dengan dibatalkannya vonis bebas tersebut, Ronald Tannur kini harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
Begitulah uraian lengkap ma tindakan tegas vonis bebas ronald tannur dibatalkan yang telah saya sampaikan melalui berita Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. bagikan ke teman-temanmu. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI