MA Tindakan Tegas: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan

- 1.1. Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Table of Contents
Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 2023, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter di PT DI pada tahun 2007-2010. Ronald Tannur, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DI, diduga terlibat dalam penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang.
Pada tahun 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ronald Tannur bebas. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum.
Dengan dibatalkannya vonis bebas tersebut, Ronald Tannur kini harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.