Perang Bintang Pilkada: Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo Tantang MK

Puspena.com Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Dalam Blog Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang berita. Konten Yang Berjudul berita Perang Bintang Pilkada Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo Tantang MK Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
MK Terima 115 Gugatan Pilkada, Termasuk dari Sahrul Gunawan-Vicky Prasetyo
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satu gugatan yang menarik perhatian adalah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo.
Gugatan tersebut diajukan pada 18 Desember 2020 dan teregistrasi dengan nomor perkara 115/PHP.BUP-XIX/2020. Dalam gugatannya, Sahrul-Vicky meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Bandung yang dimenangkan oleh pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Selain Sahrul-Vicky, terdapat beberapa pasangan calon lain yang juga mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa.
MK akan memeriksa dan memutus semua gugatan yang diajukan. Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hasil putusan MK akan menentukan siapa yang berhak menjadi kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020.
Demikian informasi tuntas tentang perang bintang pilkada sahrul gunawan dan vicky prasetyo tantang mk dalam berita yang saya sampaikan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih Jaga semangat dan kesehatan selalu. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI