Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PKB Dukung Prabowo soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis 50 Tahun: Biar Jera

img

PKB Dukung Prabowo: Koruptor Ratusan Triliun Harus Dihukum Berat

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang meminta koruptor dengan kerugian negara ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai hukuman berat tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera.

Saya setuju dengan Pak Prabowo. Koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah harus dihukum berat. Ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan, kata Muhaimin, Rabu (22/2/2023).

Muhaimin menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dengan segala cara, termasuk dengan memberikan hukuman yang setimpal.

Korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Kita harus mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dengan segala cara, termasuk dengan memberikan hukuman yang setimpal, tegas Muhaimin.

Sebelumnya, Prabowo mengusulkan agar koruptor dengan kerugian negara ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (21/2/2023).

© Copyright 2025 PUSPENA All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.