Pukat UGM Khawatir UU BUMN Baru Akan Menghambat KPK Menjerat Direksi yang Korup

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka khawatir perubahan ini dapat melemahkan kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat direksi BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.
Menurut PUKAT UGM, revisi UU BUMN berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum direksi untuk menghindari jeratan hukum. Hal ini dikarenakan adanya potensi perubahan definisi dan status BUMN yang dapat mempengaruhi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan.
“Kami melihat ada potensi pelemahan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi di BUMN jika revisi ini disahkan tanpa kajian yang mendalam,” ujar salah seorang peneliti PUKAT UGM dalam keterangan persnya, 16 Mei 2024.
PUKAT UGM mendesak agar DPR dan pemerintah lebih berhati-hati dalam membahas revisi UU BUMN. Mereka menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk KPK dan ahli hukum, dilibatkan dalam proses pembahasan untuk memastikan bahwa revisi ini tidak justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Revisi UU BUMN seharusnya memperkuat tata kelola BUMN dan meningkatkan akuntabilitas, bukan sebaliknya.
Kekhawatiran PUKAT UGM ini menambah daftar panjang kritik terhadap revisi UU BUMN. Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah menyampaikan kekhawatiran serupa terkait potensi privatisasi BUMN dan hilangnya kontrol negara atas aset-aset strategis. Revisi UU BUMN ini menjadi sorotan publik karena dianggap memiliki implikasi yang luas bagi perekonomian dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.