Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 M Digagalkan TNI AL di Gerbang Merak

Puspena.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Dalam Waktu Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai berita yang menarik. Konten Informatif Tentang berita Rokok Ilegal Senilai Rp 96 M Digagalkan TNI AL di Gerbang Merak Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Merak
Merak, 2023 - TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 9,6 miliar di Pelabuhan Merak, Banten.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas penyelundupan di sekitar pelabuhan. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai melakukan operasi penggerebekan pada sebuah kapal yang dicurigai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1,2 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam kontainer. Rokok-rokok tersebut berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke Indonesia.
Selain rokok, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyelundupan. Kedua tersangka telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Pangkalan TNI AL Banten, Kolonel Laut (P) Dwi Yoga Cahya, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Ia menegaskan bahwa TNI AL akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara.
Terima kasih telah menyimak rokok ilegal senilai rp 96 m digagalkan tni al di gerbang merak dalam berita ini sampai akhir Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI