Skandal Emas Terungkap: Budi Said Hadapi Hukuman Berat 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1,108 Triliun
- 1.1. Budi Said Dituntut Hukuman Berat
Table of Contents
Budi Said Dituntut Hukuman Berat
Dalam kasus korupsi emas, Budi Said, mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda pengganti sebesar Rp1,108 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, [Tanggal Sidang].
JPU menilai Budi Said terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan emas Antam pada tahun 2017-2018. Ia diduga menerima suap dari perusahaan pemasok emas, PT Loco Montrado.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,108 triliun. Uang tersebut merupakan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya.
Sidang tuntutan ini merupakan babak baru dalam kasus korupsi emas yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi. Budi Said menjadi terdakwa utama dalam kasus ini, dan tuntutan yang dibacakan JPU menjadi perhatian publik.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.