Skandal Emas Terungkap: Budi Said Hadapi Hukuman Berat 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1,108 Triliun
Puspena.com Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Dalam Waktu Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang berita. Informasi Relevan Mengenai berita Skandal Emas Terungkap Budi Said Hadapi Hukuman Berat 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1108 Triliun Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
- 1.1. Budi Said Dituntut Hukuman Berat
Table of Contents
Budi Said Dituntut Hukuman Berat
Dalam kasus korupsi emas, Budi Said, mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda pengganti sebesar Rp1,108 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, [Tanggal Sidang].
JPU menilai Budi Said terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan emas Antam pada tahun 2017-2018. Ia diduga menerima suap dari perusahaan pemasok emas, PT Loco Montrado.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,108 triliun. Uang tersebut merupakan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya.
Sidang tuntutan ini merupakan babak baru dalam kasus korupsi emas yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi. Budi Said menjadi terdakwa utama dalam kasus ini, dan tuntutan yang dibacakan JPU menjadi perhatian publik.
Demikianlah skandal emas terungkap budi said hadapi hukuman berat 16 tahun penjara dan denda rp1108 triliun telah saya bahas secara tuntas dalam berita Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI