Truk-Truk Tertahan: Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru

- 1.1. Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Table of Contents
Pembatasan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah menetapkan pembatasan angkutan barang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu-waktu tertentu.
Berikut jadwal pembatasan angkutan barang:
Tanggal | Waktu |
---|---|
23 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
24 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
25 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
30 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
31 Desember 2023 | 00.00 - 24.00 WIB |
1 Januari 2024 | 00.00 - 24.00 WIB |
Kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.