MA Batalkan Vonis Bebas Ronald: Ketua Majelis Berikan Pendapat Berbeda

Puspena.com Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Di Sini saya ingin berbagi pandangan tentang berita yang menarik. Pembahasan Mengenai berita MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Ketua Majelis Berikan Pendapat Berbeda simak terus penjelasannya hingga tuntas.
- 1.1. Putusan MA Anulir Vonis Bebas Ronald
Table of Contents
Putusan MA Anulir Vonis Bebas Ronald
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa Ronald. Putusan ini diambil setelah majelis hakim kasasi berpendapat bahwa PT DKI Jakarta telah keliru dalam memutus perkara tersebut.
Ketua majelis hakim kasasi, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam dissenting opinion-nya menyatakan bahwa PT DKI Jakarta telah mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Majelis hakim kasasi juga menilai bahwa PT DKI Jakarta telah salah dalam menerapkan hukum. Majelis berpendapat bahwa pasal yang diterapkan oleh PT DKI Jakarta tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan PT DKI Jakarta dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Ronald. Putusan ini diambil pada tanggal 15 Maret 2023.
Itulah informasi seputar ma batalkan vonis bebas ronald ketua majelis berikan pendapat berbeda yang dapat saya bagikan dalam berita Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI